Beranda | Artikel
Mengajari dan Mendidik Anak Perempuan
Jumat, 3 Februari 2023

Bab I
HAK-HAK ANAK PEREMPUAN ATAS AYAHNYA

Pasal 10
Mengajari dan Mendidik Anak Perempuan
Allah Ta’ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ 

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari siksa api Neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya Malaikat-Malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” [ At-Tahrim/66: 6]

Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab Shahiih keduanya, dari hadits Abu Hurairah  Radhiyallahu anhu, dia berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَثَلِ الْبَهِيْمَةِ تُنْتَجُ الْبَهِيمَةَ هَلْ تَرَى فِيهَا جَدْعَاءَ.

Setiap anak itu dilahirkan dalam keadaan fithrah. Kedua orang tuanya yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi, seperti binatang yang melahirkan binatang juga, apakah engkau melihat kekurangan padanya?”

Anak yang lahir dan tumbuh berdasarkan fithrah yang baik ini bisa menerima yang baik dan bisa juga yang buruk, sehingga ia perlu diajarkan, dibimbing, dan diarahkan dengan pengarahan yang baik dan benar di atas jalan Islam.

Berhati-hatilah, jangan sampai kalian menyepelekan anak perempuan seperti binatang yang tidak mengetahui urusan agamanya dan urusan dunianya. Dan pada diri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat teladan yang baik bagi kalian.

Al-Bukhari telah membuat bab tersendiri di dalam kitab Shahiihnya di dalam kitab al-‘Ilmu, bab Ta’liim ar-Rajul Amatahu wa Ahlahu (bab Seseorang yang Mengajari Budak dan Keluarganya). Kemudian dia menyebutkan di bawah judul bab tersebut hadits Abu Musa Radhiyallahu anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ثَلاَثَةٌ لَهُمْ أَجْرَانِ، رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ آمَنَ بِنَبِيِّهِ وَآمَنَ بِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَالْعَبْدُ الْمَمْلُوكُ إِذَا أَدَّى حَقَّ اللهِ وَحَقَّ مَوَالِيهِ وَرَجُلٌ كَانَتْ عِنْدَهُ أَمَةٌ فَأَدَّبَهَا فَأَحْسَنَ تَأْدِيـبَهَا وَعَلَّمَهَا فَأَحْسَنَ تَعْلِيمَهَا ثُمَّ أَعْتَقَهَا فَتَزَوَّجَهَا فَلَهُ أَجْرَانِ.

Ada tiga orang yang akan mendapatkan dua pahala: (1) sese-orang dari ahlul kitab yang beriman kepada Nabinya dan beriman kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (2) seorang hamba sahaya jika melaksanakan hak Allah dan hak majikannya, (3) dan seseorang yang memiliki hamba sahaya, lalu dia membimbingnya dengan sebaik-baik bimbingan serta mengajarinya dengan sebaik-baik pengajaran kepadanya, kemudian memerdekakan, lalu menikahinya, maka baginya dua pahala.”

Diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam kitab Sunannya dengan sanad yang hasan. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ.

Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat ketika mereka berumur sepuluh tahun serta pisahkanlah mereka dari tempat tidur mereka.

Di dalam hadits ini terkandung bimbingan yang sangat berarti dalam mendidik anak, yaitu bahwa cara mendidik itu berbeda-beda dari zaman ke zaman. Dan setiap anak diperintah sesuai dengan kemampuannya.

Demikian juga dengan cara memberikan pelajaran, berbeda antara satu anak dengan anak yang lainnya. Ada di antara mereka yang akan baru sadar dengan pukulan dan ada pula yang sadar hanya dengan kata-kata yang baik. Dan setiap tempat memiliki kalimat (cara) tersendiri.

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim di dalam kitab Shahiih keduanya. Dari hadits ‘Umar bin Abi Salamah, dia berkata, “Dulu ketika masih kecil aku pernah berada di kamar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sementara tanganku menjulur ke piring, maka Rasulullah berkata kepadaku:

يَا غُلاَمُ، سَمِّ اللهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ، وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ، فَمَا زَالَتْ تِلْكَ طُعْمَتِي بَعْدُ.

Wahai anak kecil, sebutlah Nama Allah dan makanlah dengan tangan kananmu serta makanlah makanan yang dekat denganmu.’ Cara makanku setelah itu berlangsung demikian.”

Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Shahiihnya, Dari hadits Hudzaifah, dia berkata, “Jika kami dihidangkan makanan bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kami tidak akan meletakkan tangan kami di hidangan tersebut sehingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai, lalu beliau meletakkan tangan beliau di tempat hidangan tersebut. Dan sesungguhnya suatu ketika kami pernah menghadiri suatu jamuan makan. Kami tidak meletakkan tangan kami sehingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai. Lalu beliau meletakkan tangan beliau. Dan sesungguhnya kami pernah menghadiri jamuan makan bersama beliau, lalu datang seorang anak wanita, seakan-akan ia tergiur, maka ia pun menuju hidangan tersebut dan meletakkan tangannya pada makanan, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik tangan anak wanita itu. Setelah itu datang seorang badui, seakan-akan dia didorong sehingga beliau pun menarik tangan orang itu, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِِنَّ الشَّيْطَانَ يَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ أَنْ لاَ يُذْكَرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ جَاءَ بِهَذِهِ الْجَارِيَةِ لِيَسْتَحِلَّ بِهَا فَأَخَذْتُ بِيَدِهَا فَجَاءَ بِهَذَا اْلأَعْرَابِيِّ لِيَسْتَحِلَّ بِهِ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّ يَدَهُ فِي يَدِي مَعَ يَدِهَا.

Sesungguhnya syaitan itu menghalalkan makanan yang tidak disebutkan Nama Allah padanya. Dan sesungguhnya syaitan itu telah datang menyeret anak wanita ini untuk menghalalkan makanan itu baginya, lalu aku menarik tangannya. Lalu dia juga menyeret orang badui ini untuk mengambil makanan itu, lalu aku menarik tangannya. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya tangan badui itu di tanganku bersama dengan tangan anak wanita tersebut.”

Oleh karena itu, janganlah meremehkan dalam pengurusan anak kecil dengan menunda-nunda untuk memberikan pengajaran. Dan janganlah berlebihan serta keras dalam bertindak terhadapnya. Allah Ta’ala berfirman:

يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ لَا تَغْلُوْا فِيْ دِيْنِكُمْ وَلَا تَقُوْلُوْا عَلَى اللّٰهِ اِلَّا الْحَقَّۗ

Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar…” [An-Nisaa/4: 171]

Sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda:

يَسِّرُوْا وَلاَ تُعَسِّرُوْا وَبَشِّرُوْا وَلاَ تُنَفِّرُوْا.

Permudahlah dan janganlah kalian mempersulit. Berikanlah berita gembira, dan janganlah kalian menakut-nakuti.”

Jika pengarahan itu ditujukan bagi orang dewasa, lalu bagaimana menurut Anda bagi anak kecil?

Demikian juga orang dewasa, yang sudah pasti membutuhkan pengajaran:

Dari ‘Ali Radhiyallahu anhu, bahwa Fathimah pernah mengeluh karena (sakit) akibat batu yang dipergunakan untuk menumbuk. Lalu terdengar olehnya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan tawanan. Kemudian Fathimah datang meminta pelayan kepada beliau, tetapi Nabi tidak menyetujuinya. Lalu dia menyebutkan kepada ‘Aisyah. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, maka ‘Aisyah pun menceritakan hal tersebut kepada beliau. Lantas beliau mendatangi kami sedang kami tengah berbaring, maka kami pun beranjak bangun, lalu beliau bersabda, “Tetaplah di tempat kalian.” Sehingga aku merasakan dingin kaki beliau di dadaku. Lalu beliau bersabda:

أَلاَ أَدُلُّكُمَا عَلَى خَيْرٍ مِمَّا سَأَلْتُمَانِيْ إِذَا أَخَذْتُمَا مَضَاجِعَكُمَا فَكَبِّرَا اللهَ أَرْبَعًا وَثَلاَثِينَ وَاحْمَدَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ وَسَبِّحَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ فَإِنَّ ذَلِكَ خَيْرٌ لَكُمَا مِمَّا سَأَلْتُمَاهُ.

Maukah kalian aku tunjukkan kepada apa yang lebih baik daripada apa yang kalian minta kepadaku? Jika kalian beranjak ke tempat tidur kalian, maka bertakbirlah tiga puluh empat kali, bertahmidlah tiga puluh tiga kali, serta bertasbihlah tiga puluh tiga kali, karena sesungguhnya yang demikian itu lebih baik bagi kalian daripada apa yang kalian minta.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dari Usamah bin Zaid Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Salah seorang puteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengirim seorang utusan kepada beliau untuk mengundang dan mengabari beliau bahwa anaknya -atau puteranya- akan meninggal dunia, maka beliau berkata kepada utusan itu:

اِرْجِعْ إِلَيْهَا فَأَخْبِرْهَا أَنَّ ِللهِ تَعَالَى مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى، فَمُرْهَا فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ.

Kembali lagi kepadanya dan beritahukan kepadanya bahwa Allah Ta’ala berhak untuk mengambil dan berhak memberi. Dan segala sesuatu di sisi-Nya telah ditentukan batasnya. Maka perintahkanlah dia, suruh dia bersabar serta mengharapkan pahala dari Allah.’” Kemudian Usamah menyebutkan hadits ini secara lengkap. [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

Catatan:
Syaikh Mushthafa di dalam kitabnya, Fiqh Tarbiyatul Abnaa’, hal. 135, mengatakan, “Terkadang seorang anak berbuat salah, karenanya ia memerlukan bimbingan. Lalu sang ibu datang untuk membimbingnya. Tetapi, sang suami yang berakal justeru menghardik sang ibu di hadapan anaknya sehingga berdampak negatif bagi anaknya, yang mengakibatkan kewibawaan sang ibu jatuh. Oleh karena itu, berhati-hatilah Anda agar tidak menghardik isteri di hadapan anaknya, tetapi hendaklah Anda berlemah lembut dalam bertutur kata dan berikan penghormatan terhadap kewibawaan dan harga dirinya. Katakan kepadanya, misalnya, ‘Menurutku anak ini belum pantas untuk dipukul, semoga Allah memberikan ampunan pada kali ini, maka maafkanlah untuk kali ini. Dan jika dia mengulanginya lagi, maka berikanlah hukuman. Dan aku akan memberinya hukuman yang sama denganmu.’

Jika seorang ibu dipukul dan dihardik olehmu di hadapan anak-anaknya, maka hal itu akan tampak jelas di mata anak-anaknya dan berpengaruh terhadap psikologinya. Di antara mereka bahkan akan ada yang marah dan membencimu serta sangat sedih atas apa yang dialami ibunya. Dan di antara mereka juga ada yang memendam hal tersebut di dalam dirinya, sehingga apabila ia melakukan kesalahan atau ditegur oleh ibunya, ia akan mengatakan kepadanya, ‘Aku akan adukan kepada ayah, nanti ayah akan memukulmu seperti yang pernah dilakukannya dulu.’ Beranjak dari hal tersebut, maka rumah sangat berpengaruh sekali terhadap anak.”

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Umu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/73372-mengajari-dan-mendidik-anak-perempuan.html